Slawi — Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Tegal menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Program Kerja, Pendataan Potensi, dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Nasional kepada jajaran Kwartir Ranting (Kwarran) Gugusdepan (Gudep) se Kabupaten Tegal. Kegiatan berlangsung sejak 30 September s.d 12 Oktober 2026 lalu dengan menggandeng Tim Ayo Pramuka Kwarnas.
Ketua Kwartir Cabang Tegal Nilna Almuna melalui Wakil Ketua Bidang Humas Nurhayati mengatakan, sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi antara Kwarcab, Kwarran, dan Gugus Depan dalam pelaksanaan program-program Gerakan Pramuka.
“Selain menyampaikan program kerja Kwarcab, kegiatan juga membahas pentingnya pendataan potensi Gerakan Pramuka secara tertib, akurat, dan berkelanjutan,” ujarnya
Menurutnya, pendataan potensi diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi dan sumber daya Gerakan Pramuka di tingkat Gugus Depan dan Kwartir Ranting, sehingga dapat menjadi dasar dalam penyusunan program serta pengembangan kegiatan kepramukaan yang lebih tepat sasaran.
Dalam kesempatan yang sama, peserta juga mendapatkan sosialisasi mengenai Kartu Tanda Anggota (KTA) Gerakan Pramuka serta pemanfaatan sistem Ayo Pramuka sebagai salah satu sarana pendataan dan pengelolaan informasi keanggotaan.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pembina dan pengelola administrasi kepramukaan di tingkat Gugus Depan dapat semakin memahami mekanisme pendataan, melakukan pembaruan data secara berkala, serta mendukung tertib administrasi organisasi,” terangnya
Perwakilan Tim Ayo Pramuka Kwarnas Muflihun menjelaskan, bahwa menindaklanjuti ketentuan Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka Nomor 02 Tahun 2024 tentang Kartu Tanda Anggota Gerakan Pramuka, bahwa pengusulan, penerbitan dan pengadaan Kartu Tanda Anggota (KTA) Gerakan Pramuka saat ini merupakan kewenangan dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan berbasis aplikasi Ayo Pramuka Kwarnas.
“Berdasarkan Pasal 2 Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka Nomor 02 Tahun 2024 tentang Kartu Tanda Anggota Gerakan Pramuka bahwa “Setiap anggota Gerakan Pramuka wajib memiliki kartu tanda anggota berbasis aplikasi Ayo Pramuka Kwarnas”, ujarnya.
Menurutnya, sosialisasi dan pendataan ini penting untuk mengetahui jumlah dan potensi angggota Gerakan Pramuka di Kabupaten Tegal.
“Saat ini, berdasarkan data Aplikasi Ayo Pramuka anggota Pramuka Kabupaten Tegal baru terdaftar kurang lebih sebanyak 3000 anggota. Harapannya dengan sosialisasi ini, kedepan data anggota yang terdaftar di Ayo Pramuka akan meningkat signifikan,”ungkapnya. (Humas_1128)



